PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS
BAHAN
AJAR
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas / Semester : XII/2
Staandart Kompetensi : Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat
demokrasi
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan
pengertian,fungsi,dan peranan serta perkembangan pers di Indonesia
Indikator : 1. Mendeskripsikan pengertian pers
2.
Mendeskripsikan
fungsi pers
3.
Menganalisis
peranan pers dalam masyarakat demokrasi
4.
Menganalisis
perkembangan pers di Indonesia
Tahun Pelajaran : 2016 - 2017
A. Pengertian Pers
Istilah
pers berasal dari kata persen
(Belanda) atau press (Inggris) yang
berarti “menekan”. Istilah menekan itu merujuk pada mesin cetak kuno yang
itekan dengan keras untuk menghasilakan karya cetak pada kertas. Sementara itu
mnurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
istilah pers memiliki beragam makna yaitu :
- Usaha percetakan dan penerbitan.
- Usaha mengumpulkan dan penyiaran
berita.
- Penyiaran berita melaui surat kabat
,majalah dan radiolembaran
- Orang yang bekerja dalam penyiaran
berita.
- Medium penyiaran berita seperti
surat kabar, majalah, radio, televisidan film.
Sedang menurut Undang-Undang No. 40 tahun
1999 tentang pers memberikan batasan tentang pers sebagai berikut;
Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpanmengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan,gambar, suara, serta data dan grafis maupun dalam bentuk lainya dengan
menggunakan media cetak maupun elektronika dan segala jenis saluran yang
tersedia.
Dari defenisi tersrbut patut dicatat bahwa istilah pers memiliki dua
arti yaitu arti sempit dan arti luas. Dalam arti
luas pers menunjuk pada lembaga sosial atau pranata sosial yang melaksanakan
kegiatan jurnalitik. Sehingga pers merujuk kegiatan
berpola untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. Kegiatan
berpola tersebut biasanya dilakukan oleh perusahaan pers maupun LSM. Dalam arti
sempit pers merujuk wahana atau media komunikasi massa baik media cetak maupun
media elektronika.
B.
Fungsi Pers
Ada perbedaan yang mendasar antara pers dalam
masyarakat otoriter dengan pers pada masyarakat demokrasi. Pada masyarakat
otoriter pers dikuasai dan tunduk pada pemerintah. Sehingga pers berfungsi
sebagai corong dari pemerintah untuk menyebarkan kebijakanya. Dampaknya insan
pers tidak memiliki kebebasan dalam kerja jurnalistik. Maka pers tidak bisa
bertindak kritis kepada pemerintah. Pemerintah berusaha mengendalikan kehidupan
pers baik secara preventif maupun represif. Berbeda dengan pers dalam
masyarakat demokrasi pers tidak dikuasai oleh pemerintah, sehingga insan pers
kebebasan dan keleluasaan melakukan kerja jurnalistik. Dalam masyarakat
demokrasi pers berfungsi sebagai Watchdog
(semacam anjing penjaga) artinya pers menjadi “mata dan telinga” yang
memberikan isyarat dan tanda-tanda dini apabila ada kejadian yang tidak pada
tempatnya, serta sebagai pembentuk opini masyarakat dan agenda publik. Secara
lebih rinci, M Gurevitch dan JG Blumler (1990) dalam buku Democracy
and the Mass Media mengungkapkan fungsi dan peran pers dalam masyarakat
demokrasi, meliputi:
a.
Memberi
informasi mengenai perkembangan kehidupan sosial politik
b.
Memberikan
gambaran mengenai isu-isu penting yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
c.
Menyediakan wahana untuk melakukan debat
publik antara berbagai sudut pandang yang berbedabeda dalam kehidupan
masyarakat.
d.
Membantu
pemerintah dalam memperhitungkan cara yang sesuai dalam menggunakan kekuasaan.
e.
Memberikan
sumbangan kepada masyarakat untuk belajar,memilih dan terlibat dalam kehidupan
bersama termasuk dalan proses politik.
Dalam
kaitannya dalam kehidupan pers , komitmen kehidupan demokrasi tersebut tampak
dalam pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan “ Kebebasan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran, dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan engan Undang-undang”. Lebih lanjut komitmen tersebut
dijabarkan dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional. Dalam penjelasan UU
tersebut antara lain dinyatakan “......Agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan UUD 1945, maka
perlu dibentuk Uutentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena
kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyatdan merupakan
unsur yang sangat penting dalam kehiodupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis.
Adapun fungsi pers menurut UU No 40 tahun 1999 tentang pers adalah :
a.
sebagai
media infomasi,
b.
sebagai
media pendidikan
c.
sebagai
media hiburan,
d.
sebagai
media kontrol sosial dan
e.
sebagai
lembaga ekonomi, (pasal 3 ayat 1 dan 2 )
Diantara kelima fungsi tersebut fungsi
sebagai sarana infomasi, fungsi sebagai media pendidika dan kontrol sosial amat
relevan dengan kehidupan masyarakat demokrasi.
C. Peranan pers dalam masyarakat demokrasi
Sementara itu menurut pasal 6 UU pers
peranan pers nasional adalah sebagai berikut :
a.
memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahuii
b.
Menegakan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukumdan hak asai manusia
serta menghormati kebhinekaan.
c.
Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar.
d.
Melakukan
pengawasan, kritik , koreksi dan saran terhadap hyal yang berkaitan dengan
kepentingan umum.
e.
Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
Dengan demikian keberadaan per dalam masyarakat demokrasi hakekatnya
berfungsi sebagai sarana untu semakin mendemokratiskan kehidupan
masyarakat.Seperti diungkapkan oleh Barbara
Goodwin, pers berfungsi sebagai media untuk meningkatkan kadar demokrasi
serta menjaga sistem demokrasi.
D. Perkembangan Pers di Indonesia
Menurut peneliti pers Indonesia Yasua Hanazaki (1998) perkembangan pers
nasional diuraikan sebagai berikut :
- Era kolonial (1774-1900)
Dunia pers diera kolonial
dimulai pada massa pemerintahan gubernur jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhooff dengan terbit surat kabar pertama
di batavia yaitu BataviascheNouvelles en
Politique Raisonnementen pada tanggal 7 Agustus 1774 yang hanmya bertahan 2
tahun karena diberendeli oleh VOC. Selama kurun waktu 1774-1854 surat kabar
cenderung dimuliki oleh orang Eropa, berbahasa Belanda, berisi tentang
kehidupan orang Belanda, dan tidak terkait dengan kehidupa orang pribumi.
Sehingga masa itu disebut sebagai babak
putih
Baru setelah itu muncul surat kabar berbahas Melayu, misalnya Slompret Melajoe
- Era perjuangan kaum nasioalis
(1900-1942)
Era ini ditandai dengan munculnya surat kabar pertama yang dibiayai,
disuting, dan terbitkan oleh orang bumi putrea yaitu Soenda Barita (1903) yang dipimpin oleh R.M Tirtoadisurya , kemudian
disusul dengan terbitnya surat kabar Medan
prijaji (1907)
Pasca
terbitnya Medan Prijaji (1913) mulai muncul model pers yang berafiliansi pada
aliran politik dan organisasi tertentu.
- Era transisi pertama(1942-1945)
Pada masa ini Indonesia dibawah kekuasaan
Jepang. Kehidupan pers diatur dengan memberlakukan sistem lisensi dan sensor
preventif. Setiap penerbitan cetak harus memiliki ijin terbit serta melarang
penerbitan yang memusuhi Jepang. Aturan tersebut masih diperkuat dengan
menempatkan Shidooin (penasehat dalam
setiap redaksi setiap surat kabar.
Berbagai surat kabar berbahasa Belanda diberendeli, selanjutnya
pemerintah Jepang mendirikan surat kabar jawa
shimbun ka dan membentuk kantor berita Dumei.
Selama masa pendudukan Jepang banyak wartawan pribumi yang mendapat pelatihan
tentang teknik penerbitan modern, dan juga mengangkat wartawan Indonesia
menjadi redaktur berbagai surat kabar di Jakarta.
- Era pers partisan (1945-1957)
Pada awal kemerdekaan ada tiga jenis surat yang terbit di Indonesia
yaitu :
a.
Surat kabar republikan, yaitu surat kabar yang anti
penjajahserta mengobarkan semangat kebangsaan, seperti berita Indonesia, Merdeka, Rakyat
dan independent (Jakarta},Soeara
Merdeka (Bandung), dan soeara Rakyat ( Surabya).
b.
Surat kabar Belanda, yaitu surat kabar yang menyuarakan
kepentingan penjajah Belanda, misalnya Fajar
( Jakarta), Soeloeh Rakyat
(Semarang), Pelita Rakyat (Surabaya),
Padjajaran (Bandung)
c.
Surat kabar Cina, yaitu surat kabar yang dikelola komunitas Cina
yang umumnya pro Belanda, seperti Sumatera
Bin Po,New Cina Time (Medan),Sin po,
Ken po (Jakarta), Sin min
(Surabaya). Memasuki tahun 1950-an kehidupan pers bergairah kembali karena UUDS
1950 memberi jaminan kebebasan pers. Disisi lain pertentang politik semakin
tajam. Dalam suasana ini pers tampil menjadi corong pembela kekuatan politik
yang sedang bersaing, sehingga pers cenderung mulai menjadi Partisan
- Era pers Terpimpin (1957-1965)
Era ini merupakan era pengekangan terhadap pers dengan dikeluarkannya
peraturan yang mengharuskan setiap penerbit untuk mendaftarkan diri guna
mendapatkan Surat Ijin terbit (SIT). SIT bisa diperoleh pers bila memenuhi
persyaratan antara lain; loyal terhadap manifesto politik Soekarno, serta
menatati segala peraturan Pemerintah. Pemerintah menasonalisasi Kantor Berita
Antara yang banyak dikuasai oleh orang-orang PKI.
- Era pers Transisi kedua (1965-1974)
Masa ini ditandai dengan tampilnya pemerintahan Orde Baru yang anti
komunis, yang ikut mewarnai dinamika kehidupan pers. Pers yang pro komunis
diberendeli dan pemerintah mengeluarkan Surat Ijin Terbit bagi media baru. Pers
yang semula diberangus oleh Soekarno dihidupkan kembali. Sehingga pada awal
Orde Baru pers cukup menikmati kebebasannya. Namun memasuki tahun 1970 –an
pemerintah mulai melakukan kontrol terhadap pers, misalnyacampur tangan daloam
pemilihan ketua PWI tahun 1971.
- Era Bisnis (1974-1988)
Pada era ini pers makin tampil sebagaisebua industri, karena semakin
meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Tetapi disisi lain, terjadi
peningkatan kontrol pemerintah terhadap pers. Sikap ini semakin jelas setelah
terjadinya peristiwa Malari(Malapetaka 15 Januari 1974) pemerintah menghentikan
terbit 12 surat kabar. Sehingga pada era ini pers kehilangan idealisme dan daya kritisnya terhadap kehidupan
sehari-hari. Pers cenderung bersikap pragmatis demi menjaga kelangsungan
bisnisnya yang makin mapan.
- Era Transisi ketiga (1988-1999)
Dalam era ini pers masih berhati-hati dalam
menyikapi kerbukaan politik agar tidak berdampak buruk pada kelangsungan
hidupnya, mengingat ketentuan mengenai SIUPP masih berlaku. Baru mulai tahun
1991-an pers mulai berani memanfaatkan keterbukaan politik itu dan makin
menguat tahun 1993. Dimana pers sudah muali berani menyajikan laporan berbagai
kasus politik sensitif, seperti demonstrasi, penggusuran, pembunuhan smengevaluasi kinerja presiden Soeharto. Demikian sepanjang tahun !990-an
pers berada dalam masa transis menuju era kebebasan.
- Era Reformasi ( 1999-sekarang )
Era ini merupakan era kebebasan bagi pers nasional
karena dihapusnya SIUPP dan penghapusan Departemen penerangan yang kedua hal
ini merupakan momok bagi pers Indonesia. Kebebasan pers tersebut sebagai
pencapaian tertinggi dari gerakan reformasi. Namun kebebasan tersebut harus
dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi wartawan
merumuskan kode etik bersama sebagai patokan kerja jurnalistik bagi seluruh
organisasi wartawan
Tugas tersetruktur
- Jelaskan perkembangan makna istilah
pers !
Jawab
........................................................................................................................
...................................................................................................................................
- Bandingkan perkembangan pers di
indonesia sebelum dan sesudah reformasi !
Jawab..................................................................................................
....................... ........................................................................................................................,,,,,,,,,,,,........................................................................................................................................................................................................................................................................
- Bandingkan perbedaan pers dalam
masyarakat demokrasi dan masyarakat otoriter
Jawab .......................................................................................................................................................................................................................................................................
- Sebutkan dan jelaskan fungsi pers menurut
UU No 40 tahun 1999!
Jawab
.........................................................................................................................
....................................................................................................................................
- Jelaskan bahwa pers bisa meningkatkan
kadar demokrasi serta menjaga sistem demokrasi !
Jawab
........................................................................................................................
..............................................................................................................................
..............................................................................................................................
6. Mengapa dalam kurun waktu
1945-1957 pers nasional disebut sebagai pers partisan !
Jawab
.....................................................................................................................
................................................................................................................................
7. Jelaskan bahwa pers berfungsi sebagai kontrol
sosial !
..........................................................................................................
..................................................................................................................................... 8. Mengapa era reformasi merupakan era
kebebasan bagi pers di Indonesia !
....................................................................................................................................
9.Jelaskan pelaksanaan pers pada era
demokrasi terpimpin !
.......................................................................................................................................................10.Sebutkan peranan pers dalam
masyarakat demokrasi !
......................................................................................................................................................11.Sebutkan landasan hukum pelaksanaan
kebebasan pers di Indonesia!
..........................................................................................................................................................................................................................................................
Penugasan Mandiri tidak tersetruktur
Carilah contoh naskah dalam koran yang
mencerminkan fungsi-fungsi dari pers sebagai :
- Media informasi,
- Media pendidikan
- media hiburan
- media pendidikan
Buatlah sebuah kliping dan kumpulkan !
![]() |



</a>