PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS


BAHAN AJAR

Mata Pelajaran                     : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas / Semester                   : XII/2
Alokasi Waktu                      : 2 X 45 menit

Staandart Kompetensi     : Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi

Kompetensi Dasar                 : Mendeskripsikan pengertian,fungsi,dan peranan serta perkembangan pers di Indonesia

Indikator                                :     1.   Mendeskripsikan pengertian pers
2.      Mendeskripsikan fungsi pers
3.      Menganalisis peranan pers dalam masyarakat demokrasi
4.      Menganalisis perkembangan pers di Indonesia
Tahun Pelajaran                       :  2016 - 2017

A.    Pengertian Pers
           Istilah pers berasal dari kata persen (Belanda) atau press (Inggris) yang berarti “menekan”. Istilah menekan itu merujuk pada mesin cetak kuno yang itekan dengan keras untuk menghasilakan karya cetak pada kertas. Sementara itu mnurut Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah pers memiliki beragam makna yaitu :
    1. Usaha percetakan dan penerbitan.
    2. Usaha mengumpulkan dan penyiaran berita.
    3. Penyiaran berita melaui surat kabat ,majalah dan radiolembaran
    4. Orang yang bekerja dalam penyiaran berita.
    5. Medium penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisidan film.
Sedang menurut Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers memberikan batasan tentang pers sebagai berikut;
Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpanmengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,gambar, suara, serta data dan grafis maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan media cetak maupun elektronika dan segala jenis saluran yang tersedia.
     Dari defenisi tersrbut patut dicatat bahwa istilah pers memiliki dua arti yaitu arti sempit dan arti luas. Dalam arti luas pers menunjuk pada lembaga sosial atau pranata sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalitik. Sehingga pers merujuk kegiatan berpola untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. Kegiatan berpola tersebut biasanya dilakukan oleh perusahaan pers maupun LSM. Dalam arti sempit pers merujuk wahana atau media komunikasi massa baik media cetak maupun media elektronika.


B.     Fungsi Pers

      Ada perbedaan yang mendasar antara pers dalam masyarakat otoriter dengan pers pada masyarakat demokrasi. Pada masyarakat otoriter pers dikuasai dan tunduk pada pemerintah. Sehingga pers berfungsi sebagai corong dari pemerintah untuk menyebarkan kebijakanya. Dampaknya insan pers tidak memiliki kebebasan dalam kerja jurnalistik. Maka pers tidak bisa bertindak kritis kepada pemerintah. Pemerintah berusaha mengendalikan kehidupan pers baik secara preventif maupun represif. Berbeda dengan pers dalam masyarakat demokrasi pers tidak dikuasai oleh pemerintah, sehingga insan pers kebebasan dan keleluasaan melakukan kerja jurnalistik. Dalam masyarakat demokrasi pers berfungsi sebagai Watchdog (semacam anjing penjaga) artinya pers menjadi “mata dan telinga” yang memberikan isyarat dan tanda-tanda dini apabila ada kejadian yang tidak pada tempatnya, serta sebagai pembentuk opini masyarakat dan agenda publik. Secara lebih rinci, M Gurevitch dan JG Blumler (1990) dalam buku Democracy and the Mass Media mengungkapkan fungsi dan peran pers dalam masyarakat demokrasi, meliputi:
a.       Memberi informasi mengenai perkembangan kehidupan sosial politik
b.      Memberikan gambaran mengenai isu-isu penting yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
c.        Menyediakan wahana untuk melakukan debat publik antara berbagai sudut pandang yang berbedabeda dalam kehidupan masyarakat.
d.      Membantu pemerintah dalam memperhitungkan cara yang sesuai dalam menggunakan kekuasaan.
e.       Memberikan sumbangan kepada masyarakat untuk belajar,memilih dan terlibat dalam kehidupan bersama termasuk dalan proses politik.
      Dalam kaitannya dalam kehidupan pers , komitmen kehidupan demokrasi tersebut tampak dalam pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan “ Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran, dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan engan Undang-undang”. Lebih lanjut komitmen tersebut dijabarkan dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional. Dalam penjelasan UU tersebut antara lain dinyatakan “......Agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan UUD 1945, maka perlu dibentuk Uutentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyatdan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehiodupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Adapun fungsi pers menurut UU No 40 tahun 1999 tentang pers adalah :
a.       sebagai media infomasi,
b.      sebagai media pendidikan
c.       sebagai media hiburan,
d.      sebagai media kontrol sosial dan
e.       sebagai lembaga ekonomi, (pasal 3 ayat 1 dan 2 )
Diantara kelima fungsi tersebut fungsi sebagai sarana infomasi, fungsi sebagai media pendidika dan kontrol sosial amat relevan dengan kehidupan masyarakat demokrasi.



C.    Peranan pers dalam masyarakat demokrasi

            Sementara itu menurut pasal 6 UU pers peranan pers nasional adalah sebagai berikut :
a.       memenuhi hak masyarakat untuk mengetahuii
b.      Menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukumdan hak asai manusia serta menghormati kebhinekaan.
c.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar.
d.      Melakukan pengawasan, kritik , koreksi dan saran terhadap hyal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.       Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
      Dengan demikian keberadaan per dalam masyarakat demokrasi hakekatnya berfungsi sebagai sarana untu semakin mendemokratiskan kehidupan masyarakat.Seperti diungkapkan oleh Barbara Goodwin, pers berfungsi sebagai media untuk meningkatkan kadar demokrasi serta menjaga sistem demokrasi.

D.    Perkembangan Pers di Indonesia
           Menurut peneliti pers Indonesia Yasua Hanazaki (1998) perkembangan pers nasional diuraikan sebagai berikut :
  1. Era kolonial (1774-1900)
                    Dunia pers diera kolonial dimulai pada massa pemerintahan gubernur jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhooff dengan terbit surat kabar pertama di batavia yaitu BataviascheNouvelles en Politique Raisonnementen pada tanggal 7 Agustus 1774 yang hanmya bertahan 2 tahun karena diberendeli oleh VOC. Selama kurun waktu 1774-1854 surat kabar cenderung dimuliki oleh orang Eropa, berbahasa Belanda, berisi tentang kehidupan orang Belanda, dan tidak terkait dengan kehidupa orang pribumi. Sehingga masa itu disebut sebagai babak putih
            Baru setelah itu muncul surat kabar berbahas Melayu, misalnya Slompret Melajoe

  1. Era perjuangan kaum nasioalis  (1900-1942)
            Era ini ditandai dengan munculnya surat kabar pertama yang dibiayai, disuting, dan terbitkan oleh orang bumi putrea yaitu Soenda Barita (1903) yang dipimpin oleh R.M Tirtoadisurya , kemudian disusul dengan terbitnya surat kabar Medan prijaji (1907)
            Pasca terbitnya Medan Prijaji (1913) mulai muncul model pers yang berafiliansi pada aliran politik dan organisasi tertentu.

  1. Era transisi pertama(1942-1945)
           Pada masa ini Indonesia dibawah kekuasaan Jepang. Kehidupan pers diatur dengan memberlakukan sistem lisensi dan sensor preventif. Setiap penerbitan cetak harus memiliki ijin terbit serta melarang penerbitan yang memusuhi Jepang. Aturan tersebut masih diperkuat dengan menempatkan Shidooin (penasehat dalam setiap redaksi setiap surat kabar.  Berbagai surat kabar berbahasa Belanda diberendeli, selanjutnya pemerintah Jepang mendirikan surat kabar jawa shimbun ka dan membentuk kantor berita Dumei. Selama masa pendudukan Jepang banyak wartawan pribumi yang mendapat pelatihan tentang teknik penerbitan modern, dan juga mengangkat wartawan Indonesia menjadi redaktur berbagai surat kabar di Jakarta.


  1. Era pers partisan (1945-1957)
           Pada awal kemerdekaan ada tiga jenis surat yang terbit di Indonesia yaitu :
a.       Surat kabar republikan, yaitu surat kabar yang anti penjajahserta mengobarkan semangat kebangsaan, seperti berita Indonesia, Merdeka, Rakyat dan independent (Jakarta},Soeara Merdeka (Bandung), dan soeara Rakyat ( Surabya).
b.      Surat kabar Belanda, yaitu surat kabar yang menyuarakan kepentingan penjajah Belanda, misalnya Fajar ( Jakarta), Soeloeh Rakyat (Semarang), Pelita Rakyat (Surabaya), Padjajaran (Bandung)
c.       Surat kabar Cina, yaitu surat kabar yang dikelola komunitas Cina yang umumnya pro Belanda, seperti Sumatera Bin Po,New Cina Time (Medan),Sin po, Ken po (Jakarta), Sin min (Surabaya). Memasuki tahun 1950-an kehidupan pers bergairah kembali karena UUDS 1950 memberi jaminan kebebasan pers. Disisi lain pertentang politik semakin tajam. Dalam suasana ini pers tampil menjadi corong pembela kekuatan politik yang sedang bersaing, sehingga pers cenderung mulai menjadi Partisan
  1. Era pers Terpimpin (1957-1965)
           Era ini merupakan era pengekangan terhadap pers dengan dikeluarkannya peraturan yang mengharuskan setiap penerbit untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan Surat Ijin terbit (SIT). SIT bisa diperoleh pers bila memenuhi persyaratan antara lain; loyal terhadap manifesto politik Soekarno, serta menatati segala peraturan Pemerintah. Pemerintah menasonalisasi Kantor Berita Antara yang banyak dikuasai oleh orang-orang PKI.
  1. Era pers Transisi kedua (1965-1974)
            Masa ini ditandai dengan tampilnya pemerintahan Orde Baru yang anti komunis, yang ikut mewarnai dinamika kehidupan pers. Pers yang pro komunis diberendeli dan pemerintah mengeluarkan Surat Ijin Terbit bagi media baru. Pers yang semula diberangus oleh Soekarno dihidupkan kembali. Sehingga pada awal Orde Baru pers cukup menikmati kebebasannya. Namun memasuki tahun 1970 –an pemerintah mulai melakukan kontrol terhadap pers, misalnyacampur tangan daloam pemilihan ketua PWI tahun 1971.
  1. Era Bisnis (1974-1988)
            Pada era ini pers makin tampil sebagaisebua industri, karena semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Tetapi disisi lain, terjadi peningkatan kontrol pemerintah terhadap pers. Sikap ini semakin jelas setelah terjadinya peristiwa Malari(Malapetaka 15 Januari 1974) pemerintah menghentikan terbit 12 surat kabar. Sehingga pada era ini pers kehilangan idealisme dan daya kritisnya terhadap kehidupan sehari-hari. Pers cenderung bersikap pragmatis demi menjaga kelangsungan bisnisnya yang makin mapan.



  1. Era Transisi ketiga (1988-1999)
           Dalam era ini pers masih berhati-hati dalam menyikapi kerbukaan politik agar tidak berdampak buruk pada kelangsungan hidupnya, mengingat ketentuan mengenai SIUPP masih berlaku. Baru mulai tahun 1991-an pers mulai berani memanfaatkan keterbukaan politik itu dan makin menguat tahun 1993. Dimana pers sudah muali berani menyajikan laporan berbagai kasus politik sensitif, seperti demonstrasi, penggusuran, pembunuhan smengevaluasi kinerja presiden Soeharto. Demikian sepanjang tahun !990-an pers berada dalam masa transis menuju era kebebasan.
  1. Era Reformasi ( 1999-sekarang )
           Era ini merupakan era kebebasan bagi pers nasional karena dihapusnya SIUPP dan penghapusan Departemen penerangan yang kedua hal ini merupakan momok bagi pers Indonesia. Kebebasan pers tersebut sebagai pencapaian tertinggi dari gerakan reformasi. Namun kebebasan tersebut harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi wartawan merumuskan kode etik bersama sebagai patokan kerja jurnalistik bagi seluruh organisasi wartawan
Tugas tersetruktur
  1. Jelaskan perkembangan makna istilah pers !
Jawab ........................................................................................................................
...................................................................................................................................
  1. Bandingkan perkembangan pers di indonesia sebelum dan sesudah reformasi !
Jawab.................................................................................................. ....................... ........................................................................................................................,,,,,,,,,,,,........................................................................................................................................................................................................................................................................
  1. Bandingkan perbedaan pers dalam masyarakat demokrasi dan masyarakat otoriter
Jawab .......................................................................................................................................................................................................................................................................
  1. Sebutkan dan jelaskan fungsi pers menurut UU No 40 tahun 1999!
Jawab .........................................................................................................................
....................................................................................................................................
  1. Jelaskan bahwa pers bisa meningkatkan kadar demokrasi serta menjaga sistem demokrasi !
Jawab ........................................................................................................................
..............................................................................................................................
..............................................................................................................................

      6.  Mengapa dalam kurun waktu 1945-1957 pers nasional disebut sebagai pers partisan !

               Jawab .....................................................................................................................
               ................................................................................................................................
            7. Jelaskan  bahwa pers berfungsi sebagai kontrol sosial !
..........................................................................................................
.....................................................................................................................................  8. Mengapa era reformasi merupakan era kebebasan bagi pers di Indonesia !
....................................................................................................................................
9.Jelaskan pelaksanaan pers pada era demokrasi terpimpin !
.......................................................................................................................................................10.Sebutkan peranan pers dalam masyarakat demokrasi !
......................................................................................................................................................11.Sebutkan landasan hukum pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia!
..........................................................................................................................................................................................................................................................

Penugasan Mandiri tidak tersetruktur
Carilah contoh naskah dalam koran yang mencerminkan fungsi-fungsi dari pers sebagai :
  1. Media informasi,
  2. Media pendidikan
  3. media hiburan
  4. media pendidikan

Buatlah sebuah kliping dan kumpulkan !